CEO Netflix Sumbang Rp 1,3 Triliun untuk Pendidikan

Posted by Unknown on Sunday 13 March 2016


Setelah melakukan ekspansi besar-besaran, CEO Netflix Reed Hastings, melalui akun Facebook miliknya, mengumumkan bahwa ia secara personal akan menggelontorkan dana filantropi senilai US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,3 triliun. 

Dana tersebut, sebagaimana dikutip dari Tech Crunch, Rabu (13/1/2015), akan berfokus secara eksklusif pada proyek dan organisasi yang berhubungan dengan pendidikan. Di situs web resminya, dana tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengalaman pendidikan anak-anak.

"Saat ini, terlalu banyak anak tidak memiliki akses ke sekolah berkualitas. Tujuan kami adalah bermitra dengan masyarakat untuk secara signifikan meningkatkan jumlah siswa yang memiliki akses ke pengalaman pendidikan yang kaya dan holistik," tu

Dana yang disebut Hastings Fund itu akan mulai memberikan dua pendanaan sebesar US$ 1,5 juta atau sekitar Rp 20,7 miliar untuk United Negro College Fund dan Hispanic Foundation of Silicon Valley. Tujuannya, kata Hastings dalam tulisan itu, untuk membantu mendukung pendidikan perguruan tinggi pemuda kulit hitam dan latin.

Baca juga:



Kemudian Hastings mengatakan bahwa Neerav Kingsland akan memimpin Hastings Fund sebagai CEO. Di blog pribadinya, Kingsland menuliskan bahwa ia merasa sangat berterima kasih bisa bekerja sama dengan para dermawan yang sangat bijak. 

Ia selanjutnya akan bekerja dengan Laura and John Arnold Foundation, di mana ia menjabat sebagai Senior Education Fellow sejak Juli tahun lalu.

"Ada banyak siswa di negeri ini yang tidak memiliki akses ke sekolah berkualitas. Mudah-mudahan, langkah ini bisa mengubahnya," pungkas Kingsland.
Sumber info:Liputan6.com
More about CEO Netflix Sumbang Rp 1,3 Triliun untuk Pendidikan

Privacy policy

Posted by Unknown on Saturday 12 March 2016

Privacy Policy for Tutorial,Tip dan Info Pendidikan

If you require any more information or have any questions about our privacy policy, please feel free to contact us by email at http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id/2016/03/contact-us.html.

At .http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id we consider the privacy of our visitors to be extremely important. This privacy policy document describes in detail the types of personal information is collected and recorded by .http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id and how we use it.

Log Files
Like many other Web sites, .http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id makes use of log files. These files merely logs visitors to the site - usually a standard procedure for hosting companies and a part of hosting services's analytics. The information inside the log files includes internet protocol (IP) addresses, browser type, Internet Service Provider (ISP), date/time stamp, referring/exit pages, and possibly the number of clicks. This information is used to analyze trends, administer the site, track user's movement around the site, and gather demographic information. IP addresses, and other such information are not linked to any information that is personally identifiable.

Cookies and Web Beacons
.http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id uses cookies to store information about visitors' preferences, to record user-specific information on which pages the site visitor accesses or visits, and to personalize or customize our web page content based upon visitors' browser type or other information that the visitor sends via their browser.

DoubleClick DART Cookie
→ Google, as a third party vendor, uses cookies to serve ads on .http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id.
→ Google's use of the DART cookie enables it to serve ads to our site's visitors based upon their visit to .http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id and other sites on the Internet.
→ Users may opt out of the use of the DART cookie by visiting the Google ad and content network privacy policy at the following URL - http://www.google.com/privacy_ads.html

Our Advertising Partners
Some of our advertising partners may use cookies and web beacons on our site. Our advertising partners include .......

  • Google

While each of these advertising partners has their own Privacy Policy for their site, an updated and hyperlinked resource is maintained here: Privacy Policies.
You may consult this listing to find the privacy policy for each of the advertising partners of .http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id.

These third-party ad servers or ad networks use technology in their respective advertisements and links that appear on .http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id and which are sent directly to your browser. They automatically receive your IP address when this occurs. Other technologies (such as cookies, JavaScript, or Web Beacons) may also be used by our site's third-party ad networks to measure the effectiveness of their advertising campaigns and/or to personalize the advertising content that you see on the site.

.http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id has no access to or control over these cookies that are used by third-party advertisers.

 

Third Party Privacy Policies
You should consult the respective privacy policies of these third-party ad servers for more detailed information on their practices as well as for instructions about how to opt-out of certain practices. .http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id's privacy policy does not apply to, and we cannot control the activities of, such other advertisers or web sites. You may find a comprehensive listing of these privacy policies and their links here: Privacy Policy Links.

If you wish to disable cookies, you may do so through your individual browser options. More detailed information about cookie management with specific web browsers can be found at the browsers' respective websites. What Are Cookies?

Children's Information
We believe it is important to provide added protection for children online. We encourage parents and guardians to spend time online with their children to observe, participate in and/or monitor and guide their online activity. .http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id does not knowingly collect any personally identifiable information from children under the age of 13. If a parent or guardian believes that .http://sukunberkreasiblogspotcom.blogspot.co.id has in its database the personally-identifiable information of a child under the age of 13, please contact us immediately (using the contact in the first paragraph) and we will use our best efforts to promptly remove such information from our records.

Online Privacy Policy Only
This privacy policy applies only to our online activities and is valid for visitors to our website and regarding information shared and/or collected there. This policy does not apply to any information collected offline or via channels other than this website.

Consent
By using our website, you hereby consent to our privacy policy and agree to its terms.



Update
This Privacy Policy was last updated on: Saturday, March 12th, 2016. Privacy Policy Online Approved Site
Should we update, amend or make any changes to our privacy policy, those changes will be posted here.

More aboutPrivacy policy

Contact Us

Posted by Unknown

Powered by 123ContactForm | Report abuse

More aboutContact Us

Guru Honorer Brebes Di Tangkap Polisi karena Ancam Bunuh Menpan ARB.

Posted by Unknown on Thursday 10 March 2016

Foto: Yuddy Chrisnandi (Lamhot/detikfoto)
Jakarta - Seorang guru honorer ditangkap aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena mengirimkan ancaman kepada Menpan RB Yuddy Chrisnandi. Pelaku meneror menteri Yuddy dengan ancaman serius, akan membunuhnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap guru honorer tersebut.

"Betul, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan satu orang pelaku yang mengancam Menpan RB Yuddy Chrisnandi. Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa intensif," ujar Iqbal saat dihubungi detikcom, Rabu (9/3/2016).

Pelaku diketahui berinisial M (38), seorang guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas Negeri di Brebes, Jawa Tengah. Pelaku ditangkap di kawasan Brebes, Jateng, kemarin.

Iqbal menjelaskan, pihaknya menangkap pelaku atas dasar laporan polisi bernomor LP/942/II/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, tanggal 28 Februari 2016 lalu. Pelapor adalah Sespri Menpan RB, Reza Pahlevi.

"Selama proses penyelidikan, kami tidak pernah mengetahui siapa pengirim ancaman tersebut. Kami baru mengetahui yang bersangkutan adalah guru honorer, setelah yang bersangkutan kami amankan," jelas Iqbal.

Iqbal menambahkan, pelaku mengirimkan pesan singkat ke ponsel pribadi Yuddy dari dua nomor yang berbeda. Dalam SMS-nya itu, pelaku menuliskan kata-kata kotor dan mengancam akan membunuh Menteri Yuddy.

Baca juga:



"Ancamannya sangat serius," kata Iqbal tanpa menjelaskan detil isi ancaman tersebut.

Dari pelaku, polisi menyita 1 buah handphone dan 2 buah Sim card yang digunakan untuk mengirim ancaman. Pelaku dijerat dengan Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.

Sumber info:detik.com
More aboutGuru Honorer Brebes Di Tangkap Polisi karena Ancam Bunuh Menpan ARB.

Ini Sebabnya PNS Terancam Tidak Akan Menerima Gaji Ke-14

Posted by Unknown on Wednesday 2 March 2016


Aslamualaikum Wr.Wb.
Selamat sore, salam sukses dan salam kesejahteraan untuk rekan-rekan sekalian pembca blog.
Jumpa lagi dengan kami dariSukunberkreasiblogspot.blogspot.com dan pada kesempatan ini kami akan berbagi informasi terbaru untuk rekan-rekan sekalian. Adapun informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini yaitu terkait dengan gaji ke -14 untuk PNS,, waduh..PNS terancam tidak akan trima gaji ke 14,  mau tahu apa penyebabnya?

Berikut penjelasannya, silahkan disimak ya :

  • Kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) terus bertambah. Selain menerima tunjangan gaji ke-13, mulai tahun ini, PNS juga menerima tunjangan gaji ke-14.
  • Seperti diketahui, biasanya gaji ke-13 diberikan di setiap tahun ajaran baru masuk sekolah. Sementara gaji ke-14 akan diberikan menjelang Idulfitri sebagai tunjangan hari raya (THR).
  • Namun, PNS di lingkungan Pemprov Kaltara harus bersabar. Pasalnya, gaji ke-14 belum masuk di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2016.
  • Kepala Biro Keuangan Sekretariat Pemerintah (Setprov) Kaltara Hari Purwoto mengatakan, belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat sehingga gaji ke-14 pun belum masuk APBD 2016. Hanya gaji ke-13 yang telah masuk APBD 2016.
  • Jika petunjuk teknis dan dasar hukum sudah ada, kemungkinan bisa dicairkan tahun 2016 ini, tetapi sampai saat ini belum ada,” ungkap Hari
  • Sementara pemberian gaji termasuk gaji 13 untuk pegawai, kata Hari, pihaknya telah menganggarkan di APBD tahun 2016. Karena itu merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap aparatur sipil negara (ASN).
  • Jadi gaji ke-13 ini kan memang sudah hak PNS, tapi kalau untuk gaji 14 kita tunggu saja perkembangannya dari pusat,” ujarnya.
  • Selama ini, lanjut Hari, gaji 13 yang diterima PNS diasumsikan sebagai THR. “Kalau gaji 13 di Kaltara sudah berjalan. Biasanya akan cair saat mendekati hari raya,” sebutnya.
  • Menurut Hari, kemungkinan gaji 14 yang dimaksud adalah sebagai gaji yang diberikan kepada PNS untuk pendidikan anak. “Sebab, besaran antara gaji yang akan diterima baik gaji 13 atau wacana gaji 14 ini nominalnya sama. PNS akan diberikan tambahan pemberian gaji tersebut yang dihitung sesuai dengan gaji pokok yang diterima masing-masing dan juga tunjangan keluarga,” ungkapnya.
  • Sementara untuk pemberian gaji 13, Hari mengatakan, pemerintah provinsi sudah memasukkan ke APBD 2016 sebesar Rp 312 miliar selama satu tahun. Angka itu sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan di dalamnya.
  • Saya pastikan untuk gaji 13 sudah inklud di dalam Rp 312 miliar itu,” pungkasnya.
Baca juga:
More aboutIni Sebabnya PNS Terancam Tidak Akan Menerima Gaji Ke-14

Pelajar Wajib Punya NISN, Coba Cek di Web site ini, Namamu Terdaftar Belum

Posted by Unknown

Sempat populer Kartu Identitas Anak (KIA) yang disarankan dimiliki anak, tapi ternyata ada NISN yang wajib dimiliki pelajar. Apa itu?NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang wajib dimiliki pelajar.
Penelusuran Tribunnews.com tiap pelajar bisa melakukan pengecekan apakah namanya sudah terdaftar atau belum melalui situs resmi berikut ini.
Cukup pilih pencarian menggunakan nama lalu ketik lengkap tempat dan tanggal lahir, kalau sudah terdaftar akan muncul nama, nomor induk dan keterangan lainnya.
Dikutip dari situs resmi Kemdikbud.go.id, NISN merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional.
Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan.
Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia.
Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN.
Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.
Jadi nantinya NISN akan tersemat sepanjang hayat pada siswa, setiap jenjang pendidikan hanya menggunakan NISN tersebut.
Baca juga:

Biasanya sekolah masing-masing sudah melakukan proses entry data siswanya sehingga semua siswa sudah terdaftar.
Bagi pelajar coba cek apakah namanya sudah terdaftar belum, kalau belum bisa tanya ke pihak sekolah, karena NISN sifatnya wajib. (*)
Demikian info ini semoga bermanfaat bagi bapak,ibu guru dan siswa di sekolahnya masing-masing.
Sumber info:Tribunnew

More aboutPelajar Wajib Punya NISN, Coba Cek di Web site ini, Namamu Terdaftar Belum

Tunjangan Guru Rp3,8 triliun Cair April

Posted by Unknown on Monday 29 February 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencairkan berbagai tunjangan guru pendidikan dasar untuk Triwulan I/2016 senilai Rp3,81 triliun bagi sebanyak 247.011 guru pada April. “Tunjangan yang disalurkan meliputi Tunjangan Profesi dengan sasaran sebanyak 84.812 orang dengan dana Rp1.962.775.291.000,” kata Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Poppy Puspitawati di Jakarta, Selasa (23/2).
Selanjutnya, Tunjangan Khusus dengan sasaran 52.375 orang besarnya dana Rp1.445.550.000.000, berikutnya Tunjangan Pendidikan Khusus sasaran 1.000 orang dengan dana Rp18.000.000.000, Tunjangan Insentif sasaran 49.499 orang dengan dana Rp178.196.400.000, berikutnya Bantuan Kualifikasi Akademik S1 sasaran 59.325 orang dengan dana Rp207.637.500.000.
Poppy mengatakan total dana yang dicairkan untuk empat jenis tunjangan dan bantuan kualifikasi akademik S1 untuk guru-guru pendidikan dasar triwulan I Tahun Anggaran 2016 senilai Rp3.812.159.191.00. Dikatakannya untuk penentuan besaran pemberian dana terkait beberapa tunjangan dan bantuan tersebut mengacu pada petunjuk teknis penyaluran masing-masing tunjangan. Saat ini, jumlah guru di Indonesia yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebesar 3.015.315 juta orang dan sebanyak 2.239.059 orang adalah guru pendidikan dasar (dikdas).
Menanggapi penurunan kuota guru PNSD dan Non PNS penerima tunjangan, Poppy mengatakan untuk guru penerima tunjangan PNSD melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kuotanya tetap. “Sedangkan untuk guru penerima tunjangan non-PNS kuotanya turun karena guru yang lulus sertifikasi tahun 2015 belum teranggarkan, dan akan dipenuhi melalui APBN-P tahun 2016,” tambahnya.
Pemerintah untuk tahun 2016 telah menyiapkan anggaran sebesar Rp73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD untuk (Pegawai Negeri Sipil Daerah) jenjang pendidikan dasar-menengah dan Rp7 triliun untuk tunjangan profesi guru non-PNS dari APBN.
Pemberian tunjangan profesi guru itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam pasal 15 ayat 1 UU tentang Guru dan Dosen itu disebutkan, penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum yang diterima guru meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru.

Baca juga:



Sumber :tipsdani
More aboutTunjangan Guru Rp3,8 triliun Cair April