Ini Sebabnya PNS Terancam Tidak Akan Menerima Gaji Ke-14

Posted by Unknown on Wednesday, 2 March 2016


Aslamualaikum Wr.Wb.
Selamat sore, salam sukses dan salam kesejahteraan untuk rekan-rekan sekalian pembca blog.
Jumpa lagi dengan kami dariSukunberkreasiblogspot.blogspot.com dan pada kesempatan ini kami akan berbagi informasi terbaru untuk rekan-rekan sekalian. Adapun informasi yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini yaitu terkait dengan gaji ke -14 untuk PNS,, waduh..PNS terancam tidak akan trima gaji ke 14,  mau tahu apa penyebabnya?

Berikut penjelasannya, silahkan disimak ya :

  • Kesejahteraan pegawai negeri sipil (PNS) terus bertambah. Selain menerima tunjangan gaji ke-13, mulai tahun ini, PNS juga menerima tunjangan gaji ke-14.
  • Seperti diketahui, biasanya gaji ke-13 diberikan di setiap tahun ajaran baru masuk sekolah. Sementara gaji ke-14 akan diberikan menjelang Idulfitri sebagai tunjangan hari raya (THR).
  • Namun, PNS di lingkungan Pemprov Kaltara harus bersabar. Pasalnya, gaji ke-14 belum masuk di anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) murni 2016.
  • Kepala Biro Keuangan Sekretariat Pemerintah (Setprov) Kaltara Hari Purwoto mengatakan, belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat sehingga gaji ke-14 pun belum masuk APBD 2016. Hanya gaji ke-13 yang telah masuk APBD 2016.
  • Jika petunjuk teknis dan dasar hukum sudah ada, kemungkinan bisa dicairkan tahun 2016 ini, tetapi sampai saat ini belum ada,” ungkap Hari
  • Sementara pemberian gaji termasuk gaji 13 untuk pegawai, kata Hari, pihaknya telah menganggarkan di APBD tahun 2016. Karena itu merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap aparatur sipil negara (ASN).
  • Jadi gaji ke-13 ini kan memang sudah hak PNS, tapi kalau untuk gaji 14 kita tunggu saja perkembangannya dari pusat,” ujarnya.
  • Selama ini, lanjut Hari, gaji 13 yang diterima PNS diasumsikan sebagai THR. “Kalau gaji 13 di Kaltara sudah berjalan. Biasanya akan cair saat mendekati hari raya,” sebutnya.
  • Menurut Hari, kemungkinan gaji 14 yang dimaksud adalah sebagai gaji yang diberikan kepada PNS untuk pendidikan anak. “Sebab, besaran antara gaji yang akan diterima baik gaji 13 atau wacana gaji 14 ini nominalnya sama. PNS akan diberikan tambahan pemberian gaji tersebut yang dihitung sesuai dengan gaji pokok yang diterima masing-masing dan juga tunjangan keluarga,” ungkapnya.
  • Sementara untuk pemberian gaji 13, Hari mengatakan, pemerintah provinsi sudah memasukkan ke APBD 2016 sebesar Rp 312 miliar selama satu tahun. Angka itu sudah termasuk gaji pokok dan berbagai tunjangan di dalamnya.
  • Saya pastikan untuk gaji 13 sudah inklud di dalam Rp 312 miliar itu,” pungkasnya.
Baca juga:

{ 7 comments... read them below or add one }

Beragam Info said...

berita yang mengenaskan nie bagi pns

Unknown said...

Iya jd g semmagt pnsx klo kerja hehe

Unknown said...

RENDI>Thanks atas kunjunganya gan,mungkin bgtu bg pns ,mudahan aja g mnrimax gj ke-14 tp tetp semngt,,,

Unknown said...

oo gitu,, mudah2an lancar tanpa hambatan...

Unknown said...

Waayan d> amiin,thanks ya da kunjung di blog ane,,?
salam sukses slalu.

Eroni Artikel said...

wah semoga cepat terselesaikan ya gan, pns dapat hak nya gaji dan jangan lupa dengan kewajibannya juga, hehe

Unknown said...

Asep >ok gan semoga tererealisasikan ,mksi gan da kunjung di blog ane,,slm sukses ya gan.

Post a Comment